Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon (STTC) bersama Asosiasi Rekanan Nasional Minyak dan Gas (Asrena Migas) menggelar kegiatan pembekalan Skema Operator dan Pengawas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Migas (Minyak dan Gas) tahun 2024 di kampus STTC Jalan Evakuasi No. 11 Karangmulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Selasa (2/7/2024) hingga Kamis (4/6/2024).
Kegiatan yang didukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Pelatihan Kerja Teknik Indonesia (LPKTI), Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia (LSPTTI) ini merupakan kegiatan rutin STTC Cirebon karena ditunjuk sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu oleh LSPTTI.
“Penyelenggaraan sertifikasi ini merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 tahun 2021 perizinan berbasis resiko, dan kegiatan konstruksi masuk ke sektor kegiatan ya mengandung resiko. jadi sudah suatu kebutuhan bagi para pekerjanya,” ujar Edi Mulyana, S.T., M.T, akademisi STTC yang juga ketua ASTTI (Afiliasi Seluruh Tenaga Teknik Infrastruktur) kepada wartawan, Rabu (3/6/2024).
Menurut Edi, berdasarkan peraturan tersebut kini seluruh badan usaha yang melakukan pekerjaan pemerintah berbasis resiko wajib untuk bersertifikasi K3, salah satunya yakni pekerjaan konstruksi. Namun, Edi juga menyoroti tidak adanya penghargaan bagi para pekerja yang bersertifikasi dengan yang non-sertifikasi.
“Mereka (para pekerja) yang sudah bersertifikasi juga ‘dihargai’ sama dengan pekerjaan yang belum (sertifikasi), mengusulkan kepada pemerintah dengan memasukan komponen harga biaya sertifikasi tenaga kerja, ke dalam RAB suatu pekerjaan konstruksi. Seperti hal nya komponen K3 yang sudah masuk ke dalam RAB suatu pekerjaan konstruksi,” ujarnya.
sumber : aboutcirebon








